Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak sungkan dan ragu memeriksa Wakil Presiden Boediono terkait megaskandal danatalangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Begitu ditegaskan Ketua KPK Abraham Samad dalam wawancara di salah satu stasiun televisi nasional, Rabu petang (21/11).
"Prinsipnya equality before the law," katanya.
Menurut Abraham, penetapan Siti Fadjriah dan Budi Mulya sebagai tersangka menjadi pintu bagi KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih jauh mengenai megaskandal Century. Termasuk, tentunya, menelusuri peran dan keterlibatan Beodiono, yang tak lain adalah atasan Siti Fadjriah dan Budi Mulya di BI dulu.
"Dari proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, nanti dapat diketahui apakah dibutuhkan untuk memeriksa Boediono atau tidak dan apakah perannya melanggar hukum atau tidak," imbuhnya. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: