Hakim Agung Yamani Sempat Dilaporkan Pecinta Anand Ashram ke Komisi Yudisial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 16 November 2012, 02:33 WIB
Hakim Agung Yamani Sempat Dilaporkan Pecinta Anand Ashram ke Komisi Yudisial
Prashant Gangtani/istimewa
rmol news logo Setelah heboh kekayaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, kabar mengejutkan kembali datang dari korp cakra itu. Ahmad Yamani, seorang hakim agung tiba-tiba mengundurkan diri.

Kisah mundurnya Ahmad Yamani sebagai hakim agung masih diselimuti kabut tebal pertanyaan. Pernyataan resmi MA bahwa Yamani sakit sebagai alasan mengundurkan diri menimbulkan tanda tanya. Benarkah dia sakit?

Beredar kabar, satu hari sebelum mengirimkan surat pengunduran diri pada Rabu (14/11), Yamani sempat ikut sidang di MA. Selama sidang dia terlihat fit, tanpa ada keluhan apapun. Berbagai spekulasi pun muncul, diantaranya karena Yamani merupakan salah satu hakim agung yang terlibat dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pemilik pabrik narkoba Hengky Gunawan.

Dalam sidang itu majelis membatalkan vonis mati untuk Hengky dan menurunkannya menjadi hukuman penjara.

Spekulasi lainnya muncul karena Yamani ternyata pernah juga menangani kasus spiritualis Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna. Yamani menjadi anggota majelis hakim dalam kasasi yang akhirnya membatalkan putusan bebas Anand Krishna oleh Hakim Albertina Ho itu.

Atas putusan itu Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) melaporkan Yamani kepada Komisi Yudisial (KY). Selain Yamani, KPAA juga melaporkan dua hakim agung yang menangani kasasi Anand Krishna lainnya, yaitu Zaharuddin Utama dan Sofyan Sitompul.

Soal pelaporan ini dibenarkan oleh anak Anand Krishna, Prashant Gangtani. Kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (15/11), Prashant mengatakan pelanggaran Yamani, Zaharuddin dan Sofyan yang dilaporkan ke KY adalah melanggar Pasal 244 karena menerima kasasi atas putusan bebas, mempertimbangkan kasus Merek tahun 2006 yang merupakan kasus orang lain dalam amar putusan Anand Krishna, tidak menjelaskan pertimbangan untuk membuktikan terpenuhinya unsur pidana, dan merekayasa fakta hukum yang tidak tercantum dalam surat dakwaan ataupun fakta persidangan.

"Laporan ini telah di terima KY dengan laporan No 2597/XI/2012/P," tutur Prashant.

Terkait kasus merek yang termuat dalam pertimbangan amar putusan kasasi Anand Krishna benar-benar membuat putusan yang dibuat Yamani cs sangat janggal. Hakim sepakat Anand Krishna telah terbukti melakukan perbuatan cabul sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Cabul dan oleh sebab itu terdakwa dihukum selama 2 tahun 6 bulan, tapi dalam putusannya mempertimbangkan kasus Merek.

Dalam salinan putusan yang dibuat Yamani cs terdapat pertimbangan hakim yakni "Bahwa sebagai bukti bagi Judex Juris tentang tidak pedulinya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat terhadap fakta hukum yang tertuang dalam tuntutan pidana kami dapat dilihat dari putusan yang dibuat oleh Judex Facti Nomor 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 yang tidak secuil pun menyinggung tuntutan pidana kami sehingga dengan demikian sungguh cukup beralasan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum untuk menganulir putusan Nomor 20/Pid/2006/PT/Bdg tanggal 21 April 2006 yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat." Sementara, perkara nomor 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 adalah sengketa pidana merek dengan terdakwa Erik Mulya Wijaya.

Erik didakwa atas perbuatan yang melanggar pasal 24 ayat 1 UU No 5/1984 tentang Perindustrian. Di tingkat kasasi, Erik dihukum 2 tahun penjara karena menggunakan merk yang sama dengan merk yang terdaftar milik pihak lain.

Mungkinkah mundurnya Yamani sebagai hakim agung juga terkait kasus Anand Krishna, bukan karena sakit?

Yang pasti Hakim Agung Gayus Lumbuun, saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (15/11), menyatakan bahwa sepengetahuannya Yamani tidak terlihat sakit. Di MA, Gayus dan Yamani sama-sama ada di bidang pidana khusus yang melingkupi kasus pengadilan militer, KDRT, terorisme dan narkoba. Gayus beberapa kali duduk satu majelis dengan Yamani dalam rapat putusan suatu perkara.

"Saya tidak melihat dia sakit," jelas Gayus. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA