Anomali, Di Balik Cadar Yulianis Cuma Katanya Penuntut Umum dan Terdakwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 15 Oktober 2012, 15:05 WIB
Anomali, Di Balik Cadar Yulianis Cuma Katanya Penuntut Umum dan Terdakwa
yulianis/rmol
rmol news logo Yulianis acapkali bersaksi di Pengadilan dengan penutup wajah atau bercadar. Mantan wakil direktur keuangan Permai Grup itu terakhir kali diperiksa sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Angelina Sondakh pekan lalu.

Dosen Kriminologi Universitas Indonesia, Ferdinan T Andi Lolo, menilai hakim belum sepenuhnya memastikan bahwa orang yang bercadar yang memberikan kesaksian di hadapannya adalah Yulianis. Sebab yang memeriksa Yulianis di ruang tertutup hanyalah penuntut umum dan terdakwa.

"Harusnya hakim hadir dalam ruang tempat identifikasi," kata dia kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (15/10).

Dikatakan,  hakimlah yang paling bertanggung jawab untuk menentukan keabsahan identitas seorang saksi. Cara hakim memastikan Yulianis hanya dengan mendengar pernyataan dari penuntut umum dan terdakwa saja tidak serta merta menjustifikasi hakim untuk menyatakan bahwa saksi yang ada di depannya adalah Yulianis.

"Di sidang ini hakim justru bergantung pada keterangan penuntut umum yang mempunyai kepentingan dengan saksi dan terdakwa yang dapat mengambil peran antagonis terhadap saksi," katanya.

Menurut Ferdinan memang belum ada aturan dalam KUHAP bagaimana mekanisme identifikasi saksi yang memakai penutup wajah karena alasan keyakinan maupun karena alasan keamanan. Namun hakim tetap harus melakukan terobosan untuk menghindari error in persona (salah orang). Kalau tidak hadir dalam ruangan identifikasi, maka hakim bisa mendelegasikan kepada seseorang yang berasal dari rumpun pengadilan, misalnya hakim lain atau pegawai pengadilan yang berjenis kelamin sama untuk memeriksanya.

"Hakim adalah pihak yang netral tapi tidak terwakili dalam proses identifikasi. Ini adalah anomali. Identitas Yulianis adalah katanya penuntut umum dan katanya terdakwa, padahal hakim tidak boleh mendengar pernyataaan atau kesaksian yang katanya (testimonium de auditu atau hearsay)," tandas Ferdinan. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA