Panglima Agus Subiyanto Mutasi dan Rotasi 117 Perwira TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 28 Mei 2025, 12:14 WIB
Panglima Agus Subiyanto Mutasi dan Rotasi 117 Perwira TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
rmol news logo Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali memutasi dan merotasi sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen).

Rotasi dan mutasi 117 pati dan pamen TNI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Baru Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Surat ditandatangani Panglima TNI antara lain memperhatikan hasil sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) tanggal 29 April 2025.

"Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," demikian bunyi salinan surat.

Dari total 117 pati yang dimutasi terdiri atas 47 Pati TNI Angkatan Darat, 30 Pati TNI Angkatan Laut, dan 40 Pati TNI Angkatan Udara. Salah satu yang terkena mutasi adalah Marsdya Tedi Rizalihadi yang menjadi Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau).

Posisi Tedi sebelumnya sebagai Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) digantikan oleh Marsda Minggit Tribowo yang sebelumnya menjabat Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara (Asops KSAU). 

Selain itu, sejumlah pati yang dimutasi adalah Mayjen Rafael Granada Baay dari Pangdam Jaya menjadi Sekretaris Utama (Sestama) BIN dan Mayjen Deddy Suryadi dari Pangdam IV/Diponegoro menjadi Pangdam Jaya.

Lalu Mayjen Edwin Adrian Sumantha dari Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat (Danseskoad) menjadi  Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), dan Mayjen Hendy Antariksa dari Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut (Dankoopssus TNI) menjadi Danseskoad.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA