Peristiwa ini terjadi di Laut Natuna Utara, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Mulanya, Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI mendapatkan informasi intelijen tentang adanya gangguan terhadap aktivitas survei MV Geo Coral yang didampingi tiga Chase Vessel, yaitu UB Anugerah Bersama 17, AHT PSB Roller, dan TB Teluk Bajau Victory yang dilakukan oleh kapal China Coast Guard (CCG) 5402 di Wilayah Kerja PT. Pertamina East Natuna yang masuk dalam Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, KN. Tanjung Datu-301 bergerak menuju lokasi kejadian dan mendeteksi kapal CCG 5402 pada pukul 05.30 WIB di baringan 125° dengan jarak 7,3 Nautical Miles (NM). KN. Tanjung Datu-301 mencoba berkomunikasi melalui radio dengan kapal tersebut, namun kapal CCG 5402 bersikeras bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari yurisdiksi Tiongkok.
Sekitar pukul 05.38 KN Tanjung Datu 301 mendapat perbantuan kekuatan dari kapal patroli TNI AL KRI Sutedi Senaputera 378 dan Pesawat Patroli Udara Maritim Bakamla RI. Bersama-sama, kedua kapal patroli Indonesia tersebut melaksanakan shadowing dan berhasil mengusir kapal CCG 5402 keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.
Bakamla RI akan terus melakukan patroli dan pemantauan intensif di wilayah perairan Natuna Utara untuk memastikan kegiatan survei seismik berjalan tanpa gangguan serta menjaga kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. Operasi ini juga mencerminkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga ketertiban dan keamanan maritim di perairan strategis Indonesia.
BERITA TERKAIT: