Mutasi keduanya berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/216/II/2024. Tandyo sebelumnya menjabat Pangdam IV/Diponegoro adapun Djon Afriadi menjabat staf khusus Kasad.
"Bahwa dalam rangka pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia," demikian petikan bagian Menimbang surat keputusan Panglima TNI dikutip
RMOL.
Tandyo Budi Revita menjadi orang nomor dua di TNI AD menggantikan Letjen Arif Rahman yang menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun. Adapun Djon Afriadi menjabat Danjen Kopassus menggantikan Mayjen Deddy Suryadi yang bergeser posisi menjadi Pangdam IV/Diponegoro.
Surat pengangkatan dan pemberhentian tertanda Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhitung mulai 21 Februari 2024.
Berdasarkan surat yang sama Panglima TNI melakukan pemberhentian dari dan melakukan pengangkatan terhadap 38 perwira termasuk nama Tandyo Budi Revita dan Djon Afriadi.
"Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," demikian bunyi salian surat Panglima TNI.
BERITA TERKAIT: