"Minimal membantu memfasilitasi, tanpa melanggar hukum (negara lain)," kata Kapitra kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/10).
Sebab, Kapitra mengatakan, Indonesia tidak bisa mengintervensi kedaulatan hukum negara lain, begitu juga sebaliknya.
Kapitra menegaskan, Duta Besar Indonesia untuk Saudi Arabia sebagai perwakilan negara harus berperan aktif dengan memfasilitasi rencana kepulangan Habib Rizieq.
"Agar Habib RIzieq bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahannya disana (Saudi Arabia)," tandas Kapitra.
Untuk itu, Kapitra Ampera meminta agar Duta Besar Indonesia untuk Saudi Arabia Agus Maftuh untuk bijak menyikapi rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Dubes Agus Maftuh, kata Kapitra tidak boleh memperlihatkan sikap arogan dan angkuh terhadap rencana kepulangan HRS. Pasalnya, Kapitra menekankan bahwa tugas Dubes ialah melindungi WNI dan memastikan keselamatannya di negara lain.
"Itu yang penting," tekan dia.
Sebelumnya, Dubes Indonesia untuk Saudi Arabia Agus Maftuh membantah klaim Rizieq Shihab terkait pernyataanya yang bakal segera kembali pulang ke Indonesia.
Agus menekankan, hingga saat ini, berdasarkan komunikasinya dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih “blinking merahâ€.
Artinya, visa habis dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU). Bentuk pelanggaran: mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan)