Kopda M Rizal dan Praka Subur sejak Jumat lalu. Kedua anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642/Kapuas ini ditahan di Kantor Polisi di wilayah Lundu, Serawak. Oleh Polisi Diraja Malaysia, keduanya disebut melanggar wilayah perbatasan dan dikaitkan dengan keberadaan motor ilegal.
"Saya meminta Tim Pengawas DPR tentang Pembangunan Daerah Perbatasan untuk melayangkan surat protes kepada Pemerintah Malaysia yang telah menahan prajurit TNI selaku WNI yang dilindungi Negara Republik Indonesia yang berdaulat. Kemudian meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Malaysia tentang insiden tersebut,†ucap politisi yang akrab disapa Bamsoet ini dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/3).
Dia kemudian meminta Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR, menggelar rapat gabungan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Duta Besar RI untuk Malaysia, Panglima TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pemda Kalimantan Barat. Tujuannya, untuk melakukan pencarian fakta atas dugaan keberadaan motor ilegal yang dituduhkan kepada kedua prajurit dimaksud.
"Komisi I perlu mendorong Mabes TNI bekerja sama dengan Kemlu untuk berkoordinasi dengan perwira penghubung di Malaysia guna segera melakukan penyelidikan penyebab penahanan kedua prajurit TNI AD tersebut," kata politisi Partai Golkar ini.
Komisi I DPR juga harus mendorong Kemlu memanggil Duta Besar Malaysia di Indonesia serta berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI dan International Labour Organization (ILO) RI guna melakukan diplomasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melakukan upaya pembebasan dan pemulangan kedua prajurit TNI AD itu."
Kepada BPKAP, Bamsoet meminta segera melakukan pembicaraan bilateral secara intensif dengan Parlemen Malaysia. Tujuannya sama, untuk mencari solusi terhadap upaya pembebasan dan pemulangan kedua prajurit TNI AD tersebut.
[sam]
BERITA TERKAIT: