Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Ahok Sesuai Jadwal, PN Jakut Cuekin Saran Kapolda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 April 2017, 13:50 WIB
Sidang Ahok Sesuai Jadwal, PN Jakut Cuekin Saran Kapolda Metro Jaya
irawan/net
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjamin tetap akan menggelar sidang agenda tuntutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai jadwal semula, 11 April 2017.

Artinya, secara tidak langsung pihak PN Jakut mengabaikan saran Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan agar sidang agenda tuntutan ditunda setelah pemungutan suara putaran kedua.

"Ya saya kira begitu kan. Sidang (ke-17) kemarin (Selasa, 4/4) kan sudah ditetapkan dan diumumkan. Sidang hari Selasa tanggal 11, untuk agenda pembacaan tuntutan," ujar Hasoloan saat dikonfirmasi, Jumat (7/4).

Pasalnya, lanjut Hasoloan, yang berwenang untuk menentukan sidang ditunda atau tidak adalah majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.

Seperti halnya majelis Hakim Ketua persidangan perkara Ahok, Dwiarso Budi Santiarto, telah mengetuk palu terkait jadwal sidang selanjutnya.

Hasoloan menambahkan, saat ini memang tidak ada rencana bahwa sidang akan ditunda usai hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Hal itu, sudah menjadi teknis proses hukum peradilan.

"Ya saya kira sidang ini belum ada yang berubah yah. Artinya apa pun yang terkait persidangan kan disampaikan di sidang itu. Karena ini sudah masuk ke teknis beracara di pengadilan. Sesuai sistim peradilan kita, ya kan, dan disitulah sifat terbukanya pengadilan itu," terang Hasoloan.

Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangi Kapolda Metro kepada Ketua PN Jakut. Dalam surat tertanggal 4 April 2017 itu, Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu meminta penundaan sidang agenda tuntutan di perkara Ahok, ditunda. Tepatnya, setelah pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI, 19 April 2017 mendatang. Alasannya, karena kondisi keamanan tidak kondusif.

Selain itu, surat tersebut juga memberitahukan jika pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor dalam kasus masing-masing di kepolisian ditunda.

Iwan Bule menembuskan surat itu tidak hanya kepada Ketua PN Jakut. Termasuk juga kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA