Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri Susi: Pemerintah China Intervensi Penegakan Hukum Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 Maret 2016, 15:45 WIB
Menteri Susi: Pemerintah China Intervensi Penegakan Hukum Di Indonesia
susi pudjiastuti/net
rmol news logo Kasus intervensi kapal coastguard China terhadap upaya penangkapan atas KM Kway Fey 10078 pada Sabtu lalu, berbuntut ketegangan diplomatik.

Kasus ini berawal ketika Kapal Pengawas Hiu 11 melakukan penangkapan atas sebuah kapal pelaku penangkapan ikan ilegal asal China itu di Perairan Natuna. Saat penggiringan, kapal coastguard China dengan kecepatan 25 knots mendekati KP Hiu 11 dan menabrak tangkapan (KM Kway Fey 10078). Hal ini mengakibatkan kapal tangkapan tidak bisa dibawa ke Natuna.

Kejadian itu membuat Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menghardik Pemerintah China. Sebabnya, pemerintah China menyebut kapal ikan mereka didatangi kapal patroli bersenjata pemerintah Indonesia di zona traditional fishing ground milik China. Selain itu, versi pemerintah China, kapal patroli menembakkan senjata ke kapal milik China.

"Saya menyesalkan sikap pemerintah China. Tidak ada yang mengakui klaim pemerintah China. Itu klaim sepihak dan tidak diakui dunia internasional," tegas Susi, ketika jumpa pers di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Senin (21/3).

Secara tegas Susi mengatakan kapal milik China melakukan Ilegal, Unreported, Unregisrated (IUU) Fishing di zona ekonomi ekslusif Indonesia.
Itulah penyebab kapal patroli Indonesia menghampiri untuk investigasi. Namun diakuinya kapal milik China berusaha lari sehingga kapal patroli Hiu 11 mengeluarkan tembakan peringatan.

"Ini sesuai dengan prosedur, sudah lumrah dan benar. Tidak ada maksud dan tidak dilakukan oleh kapal patroli kita menembak ke kapal China itu," lanjut Susi.

Kapal patroli hanya melakukan tembakan ke udara sebagai peringatan. Akhirnya setelah dilakukan pengejaran lagi, 3 orang dari kapal patroli Indonesia berhasil loncat ke kapal ikan China untuk melakukan penyergapan.

"Delapan ABK kapal itu kita evakuasi ke kapal kita, kita bawa ke wilayah Natuna untuk diproses lebih lanjut," kata dia lagi.

Dalam proses penarikan kapal China ke Natuna, setelah berjalan 78 miles, tiba-tiba kapal milik China itu ditabrak oleh satu kapal Coastguard China dengan kecepatan 25 knots. Kapal tangkapan kemudian rusak, lalu petugas patroli memutuskan untuk meninggalkan kapal tangkapan karena menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Apalagi coastguard China merapat ke kapal tangkapan, sementara 8 ABK sudah diamankan di kapal patroli. Setelah petugas kapal patroli berkoordinasi dengan Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai, kapal tangkapan selanjutnya dikawal oleh Lanal keluar dari perbatasan.

Dari kronologi inilah kemudian Susi menyatakan ada intervensi penegakan hukum dari China terhadap upaya pemerintah Indonesia memerangi IUU Fishing.

"Kami merasa ada intervensi. Semestinya pemerintah China tidak mengintervensi upaya penegakan hukum di Indonesia. Kita sudah sepakat, beberapa kali pertemuan dengan Dubes China, kita berkomitmen untuk memerangi IUU Fishing," sesal Susi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA