Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inilah Draf Revisi UU Terorisme Dari Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 Februari 2016, 20:25 WIB
Inilah Draf Revisi UU Terorisme Dari Pemerintah
luhut panjaitan/net
rmol news logo Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan sejumlah draf Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih perlu dikaji kembali.

Hal ini diungkapkan setelah dirinya menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (1/2) petang.

Meski masih ada poin yang belum pas menurut kacamata presiden, Luhut mengungkapkan, usulan mengenai pencabutan paspor bagi WNI yang bergabung dengan kelompok bersenjata Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), penahanan bagi seseorang yang ikut memberikan bantuan dan fasilitas kepada kelompok teror serta penahanan 30 hari bagi seseorang yang melakukan kegiatan berkumpul dan berbicara upaya melakukan tindakan menyangkut dengan teror telah disetujui oleh presiden.

"Sehingga demikian kita berharap akan mengurangi ruang gerak orang yang ingin melakukan upaya teror," ujar Luhut di kantornya, sesaat tadi.

Terkait deradikalisasi, Luhut menjelaskan, pemerintah ingin menyelesaikan secara holistik, mulai dari pendekatan agama, pendekatan pysikologi, pendekatan penyidikan hingga pelatihan kerja terhadap narapidana teror agar tidak kembali ke kelompoknya terdahulu.

"Kemudian di penjara kita kelompokkan juga, sehingga tidak terjadi misalnya Abubakar Baasir bersama-sama dengan bawahannya, pendukungnya juga terpisah. Sekarang kita pisah," imbuhnya.

Lebih lanjut Luhut menyatakan tidak ada penambahan dari pemerintah mengenai draf RUU No. 15/2003. Pihaknya akan membeberkan draf usulan RUU terorisme setelah keseluruhannya disetujui oleh Presiden.

"Tidak ada penambahan, saya kira setelah kita kirim ke DPR saya akan buka," tutup Luhut. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA