Tim Pengawas Intelijen di DPR akan memperlakukan aparat intelijen sebagai mitra kerja. Politisi PKS ini meyakini, prinsip kemitraan yang dijalinnya tidak akan menimbulkan potensi kebocoran informasi intelijen.
"Prinsipnya adalah kemitraan. Sehingga ketika ada pandangan tim ini seperti lawan yang membahayakan dan ada potensi kebocoran intelijen, adalah sangat keliru dan tidak paham dengan filosofi dari undang-undang (intelijen) ini," ujar Mahfudz ketika ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1).
Nantinya, lanjut dia, Timwas akan menentukan prioritas kerjanya. Hal ini dibuat agar DPR tidak mempunyai target-target tertentu selain bertindak sebagai pengawas.
"Kami justru tidak mau digiring ke arah situ. Karena itu menjebak kepada potensi-potensi kekeliruan dan kesalahan dalam kerja Timwas," ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, UU Intelijen Negara (UU 17/2011) menyebut mitra kerja Timwas Intelijen adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Timwas berhak mengorek informasi terkait kewenangan dan pelanggaran intelijen.
[ald]