Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, telah menyurati Kementerian Keuangan untuk menghapuskan biaya PPN bagi industri pertahanan.
"Dua bulan lalu kami sudah surati Kemenkeu, tidak perlu ada lagi biaya PPN untuk part dan komponen pesawat. Memang dulu juga sudah tidak bayar, tapi nanti bayarnya belakangan. Jadi pas ditagih ribet dan ribut," kata Rizal usai memimpin Rakor di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/1).
Akibat keributan itu, komponen industri pertahanan baik darat, laut maupun udara sulit didapatkan. Dengan pembebasan biaya PPN impor, komponen dan part akan mudah didapatkan. Selain itu, pengerjaan perawatan dengan mudah dilakukan di Indonesia.
Saat ini, Rizal mengaku bahwa industri penerbangan seperti Garuda maintanance facility (GMF) sudah baik.
"Tapi sekarang baru 30 persen saja. Lima tahun lagi, 50 persen
maintenance harus di Indonesia," kata Rizal.
Tak hanya pesawat, Menko Rizal, juga akan berlakukan pembebasan biaya PPN impor part komponen untuk kapal laut. Hal ini dilakukan untuk mendukung industri
ship building dan
maintenance di Indonesia.
"Tolong dicatat, kita juga akan surati Kemenekeu untuk bebaskan biaya impor PPN part dan komponen kapal laut," demikian Rizal.
[ald]
BERITA TERKAIT: