Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dubes Yusron Dorong PT Pindad dan PTDI Transfer Teknologi Jepang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Februari 2015, 21:07 WIB
rmol news logo Jepang saat ini tengah mengendorkan aturannya mengenai kebijakan militer. Momentum ini seyogyanya bisa dimanfaatkan oleh Indonesia.

Demikian disampaikan Duta Besar RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra kepada wartawan di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta (3/2).

"Jepang di bawah PM Abe berusaha mengubah amandemen pasal 9 UUD mereka untuk membatasi Jepang miliki kekuatan militer dan segala sesuatu terkait militer," papar Yusron.

Sejak awal April 2014 lalu, Jepang telah melakukan deregulasi atau pelunakan dalam bidang ekspor senjata. Dulu, menurut adik Yusril Ihza Mahendra tersebut, konstitusi Jepang melarang mesin-mesin dari perusahan mereka dipergunakan untuk keperluan militer. Tapi dengan perubahan terkini, Indonesia tak hanya bisa mengimpor, bahkan dimungkinkan untuk transfer teknologi.

"Saya mendorong PT Pindad, PT DI kalau mau ganti mesin panser Anoa atau Komodo inilah saatnya," tambah Yusron.

Perubahan aturan itu, menurut Yusril, lantaran Amerika Serikat yang menjadi sekutu Jepang ingin mengubah halauan. Sebelumnya, negara yang mengklaim sebagai polisi dunia itu tidak menginginkan Jepang untuk andil di bidang militer. Namun seiring perjalanan waktu menuntut negara adikuasa itu berubah pikiran.

"Sekarang ini Amerika ingin Jepang agar berkontribusi dalam keamanan dunia," sambung Yusron.

Jepang membuka pintu tidak hanya untuk kekuatan militer atau perang, melainkan juga produk-produk teknologi terkait kegiatan Search and Rescue (SAR). Mantan anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan, jika Indonesia mau, bukan semata pertahanan, tapi diplomasi dan posisi di dunia juga bisa diperkuat.

"Kalau kerjasama industri pertahanan itu buy one get one free. Senjata kita akan kuat, diplomasi kita akan kuat," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA