Kasad TNI: Pembelian 12 Heli MI-17 Satu Paket dengan Pemeliharaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 November 2013, 14:34 WIB
Kasad TNI: Pembelian 12 Heli MI-17 Satu Paket dengan Pemeliharaan
heli MI-17/net
rmol news logo Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Budiman mengatakan pembelian heli MI-17 asal Rusia tahun 2011 lalu satu paket dengan alat pemeliharaan sistemnya.

Diakui Budiman, saat pembelian tahun 2011 lalu dirinya masih menjabat Wakasad sehingga mengetahui proses pembelian 12 unit heli MI-17 tersebut.

"Untuk pemeliharaan pesawat ini, semenjak kasad sebelumnya, terutama yang berakibat nyawa menjadi prioritas pertama. Yakni memelihara sesuai aturan dan pemakaiannya. Selain digunakan untuk heli serbu, heli ini juga banyak digunakan orang penting dalam kunjungan berbagai hal," ujarnya kepada wartawan di Bandung, Selasa (12/11).

Meski terjadi insiden saat pendaratan di perbatasan Malaysia-Indonesia, tepatnya di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) Sabtu lalu, dengan tegas Kasad menyatakan tidak akan menarik heli jenis ini untuk operasi selain perang serta latihan bagi TNI AD.

"Tetap akan kita gunakan, baik untuk latihan ataupun operasi militer selain perang. Saat ini ada 11 unit yang ada akan dimaksimalkan pemeliharaannya ke depan," ujarnya.

Ke depan kata dia, pihak TNI AD akan memfungsikan heli tersebut untuk tidak digunakan di areal yang tidak memungkinkan.

"11 unit tetap kita gunakan, kita akan memelihara dengan benar dan baik, hanya mungkin kita tidak menggunakan di areal yang tidak memungkinkan sesuai spesifikasi, seperti heli Bell dan MI 17 sangat mumpuni daerah lokasi yang punya kontur dan letak geografis tersendiri yang jadi andalan heli ini," paparnya.

Saat ditanya mengenai garansi pembelian dan pemeliharaan, Kasad menegaskan itu sudah satu paket dari pabrikan produsen MI17. "Saat pembelian, biaya pemeliharaan sudah satu paket," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA