Untuk itu, Bakorkamla RI dengan 12 pemangku kepentingan di dalamnya diusulkan menjadi Koordinator Pengawas karena delapan instansi diantaranya merupakan anggota Pannas adalah anggota Tim Korkamla yang dibentuk tahun 2005.
Begitu diungkapkan Kepala Pelaksanaan Harian Bakorkamla Laksamana Madya Laksamana Madya Bambang Suwarto di Nongsa Poin Marina, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin malam (3/9).
Dia menuturkan, Pannas BMKT awalnya dibentuk berdasarkan Keppres No 43/1998 yang diketuai oleh Menko Polkam. Di masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid terbit Keppres No 107/ 2000 tentang Panitia Nasional Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam bahwa susunannya dipegang oleh Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan yang kemudian menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan Keppres No 19/2007.
"Revitalisasi perlu dilakukan terhadap beberapa pasal. Antara lain Pasal 1 yang menjelaskan lebih rinci mengenai definisi dalam usulan revitalisasi Keppres, dan Pasal 6 yang menjelaskan perubahan susunan keanggotaan dari Pannas BMKT," tuturnya.
Revitalisasi, lanjut dia, juga perlu dilakukan terhadap Pasal 7 yang menjelaskan perubahan pembebanan pembiayaan pelaksanaan kegiatan Pannas BMKT pada APBN Kementerian Polhukam. Kemudian pada Pasal 8 yang menjelaskan ketentuan pembentukan Tim Teknis serta penyusunan ketentuan teknis dibentuk oleh Menko Polhukam sebagai pelaksana lebih lanjut dari Keputusan Presiden tersebut.
[rus]