"Sesuai amanat Undang-undang, tugas kami menghadirkan rasa aman bagi pengguna jasa laut dalam memanfaatkan laut," kata dia kepada wartawan usai meresmikan dua kapal patroli Bakorkamla, di Pangkalan Satgas 1 Korkamla Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (3/9).
Bambang mengatakan dalam rangka menghadirkan keamanan bagi pengguna jasa laut, Bakorkamla salah satunya akan melakukan pembongkaran terhadap anjungan lepas pantai (off shore rig) yang masuk katogeri tidak digunakan lagi, dan berada pada jalur pelayaran. Keberadaan rig yang tidak berfungsi ini selain mengganggu lalu lintas pelayaran, juga mempengaruhi kelangsungan hidup biota laut.
Menurut Bambang, hingga saat ini belum ada instansi yang fokus untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan terhadap anjungan lepas pantai yang secara ekonomi tidak layak dioperasikan lagi. Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian ESDM, saat ini ada 573 buah anjungan lepas pantai dimana 8 persennya sudah tidak digunakan lagi. Kategori tidak digunakan meliputi pasca produksi dan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomi lagi sehingga ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) yang mengoperasikannya. Anjungan lepas pantai yang tidak terpakai tersebut tersebar antara lain di utara Jawa, daerah Kepulauan Seribu, sebelah timur Sumatera dan timur Kalimantan.
"Bakorkamla bersama dengan para stakeholder secara inisiatif akan mengadakan 'penertiban' atas anjungan lepas pantai yang sudah tidak difungsikan lagi," jelas Bambang lagi.
Selain itu, masih kata Bambang, Bakorkamla juga akan melakukan pengadaan terkait rambu-rambu di jalur pelayaran. Dia mengungkap setidaknya sudah ada 12 kapal yang mengalami kecelakaan karena ketiadaan perambuan selain karena menabrak off shore rig.
[rus]