"Selama ini, peraturan daerah mengatakan kaki lima tidak boleh berjualan di taman. Nah kami ingin mengubah aturan itu," kata Ahok, sapaan pendamping Joko Widodo tersebut di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Ahok jelaskan, Perda tersebut akan ditambah dengan peraturan khusus di mana PKL yang diizinkan berdagang di tempat umum harus ikut menjaga kebersihan lingkungan.
Bila tidak, PKL bersangkutan diusir dari lokasi tempat mereka berdagang. Salah satu area yang akan dijadikan uji coba oleh Pemprov DKI adalah Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.
"Makanya kita mau uji coba di Taman Suropati. Kita akan tegaskan ke pedagang agar jangan buang sampah minyak gorengan ke pohon atau rumput. Kalau kotor, kamu diusir. Orang kan banyak datang, banyak yang beli makanan. Masa sih kotor," ujarnya.
Jika uji coba tersebut berhasil, Pemprov berencana menerapkan aturan serupa di seluruh taman yang terdapat di Jakarta. Tidak hanya taman, PKL juga akan mendapat tempat di area Monas, gedung-gedung perkantoran, serta kegiatan Pasar Malam Pemprov DKI atau Night Market.
Untuk di perkantoran, Pemprov DKI tidak ingin ada lagi batas tembok antara pedagang dengan area gedung. Langkah ini supaya mempermudah akses karyawan bisa keluar dan masuk ke lokasi PKL. Selain itu, Pemprov DKI pun berniat memberi kesempatan PKL berdagang di trotoar, seperti di lingkaran Hotel Indonesia.
"Kami ambil contoh Sudirman, Thamrin, atau di lingkaran HI itu. Kami bakal bikin pembatas lalu dibuka untuk semua (pedagang)," ujarnya.
[wid]
BACA JUGA: