"Mereka (PKL) nantinya tidak hanya digusur, tapi juga dipindah ke tempat yang lebih layak dan manusiawi," ujar Kukuh di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
Proses penertiban ini menurut Kukuh tergolong mudah bila dibandingkan dengan penertiban PKL di Tanah Abang. Karena di Pasar Gembrong tidak banyak pihak yang berkepentingan khusus di dalamnya, dalam artian menjalankan roda bisnis di sana.
"Jika dibandingkan dengan relokasi Pasar Tanah Abang, ini lebih mudah sih. Karena kan di Tanah Abang banyak pihak-pihaknya, saya enggak mau sebut satu per satulah, enggak enak," jelasnya lagi.
Sebagai gantinya, Kukuh menambahkan, PD Pasar Jaya telah menyiapkan lahan untuk PKL Pasar Gembrong berdagang yang jaraknya tidak jauh dari tempat sebelumnya, yakni Pasar Sunan Giri, Pasar Klender dan Pasar di Jalan Basuki Rahmat. Ketiga lokasi ini masih dalam wilayah Jakarta Timur.
Kukuh juga mengklaim telah melakukan sosialisasi selama dua bulan dengan PKL sebelum dipindahkan. Sehingga PKL tidak kaget dan tidak terjadi keributan.
Namun Kukuh tidak membantah bila masih ada 1-2 PKL yang menolak direlokasi pagi tadi. Menurut dia, kekuatiran PKL sebetulnya cuma satu yaitu tempat baru yang ditentukan Pemprov DKI akan menurunkan omset penjualan mereka.
"Ada yang nggak mau dipindah, seperti pedagang karpet, kalau di pinggir jalan sini kan langsung ketemu pembeli, bungkus. Tapi akhirnya mereka mau juga setelah dikasih pengertian," jelasnya.
Agar penertiban ini berjalan lancar, lanjutnya, pihaknya telah menyiapkan tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda maksimal Rp 50 juta atau penjara enam bulan untuk PKL yang kembali membuka dagangannya di Pasar Gembrong. Hal ini mulai diberlakukan besok, Selasa (10/9).
[wid]