DKI Hapus SK Gubernur Soal Uang Kerohiman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Agustus 2013, 10:05 WIB
DKI Hapus SK Gubernur Soal Uang Kerohiman
BASUKI T PURNAMA/RMOL
rmol news logo Pemprov DKI mulai tahun ini sudah mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang pengantian uang kerohiman. Dengan demikian, tidak ada lagi penggantian uang kerohiman akibat pengerukan belasan sungai melalui Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

"Kita sudah cabut SK gubernur tentang mengganti uang kerohiman. Pokoknya kita enggak ada lagi pinjam duit buat ganti uang kerohiman," tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (1/8).

SK Gubernur dimaksud Basuki adalah SK Gubernur 193/2010 yang berisi tentang pedoman penggantian uang kerohiman oleh penggarap bangunan di atas lahan negara.

Sebelumnya, Pemprov DKI menolak pemberian pinjaman dari Bank Dunia yang sedianya diperuntukkan membayar uang kerohiman atas lahan yang digunakan warga mendirikan rumah. Padahal, warga menempati tanah negara selama bertahun-tahun. Apabila Pemprov DKI membayarkan uang kerohiman, Basuki menilai Pemprov telah mendukung warganya bertindak melawan negara.

"Awalnya, aturan pembebasan sungai itu, kita harus membayar uang kerohiman. Cara itu yang kita tolak ke Bank Dunia, dan itu mengajarkan kita untuk merusak orang," kata Basuki.

Pengerjaan JEDI memang tetap menggunakan pinjaman dari Bank Dunia. Namun, disitu pemerintah pusat yaitu Kementerian Pekerjaan Umum yang bertugas di dalamnya. Pemprov DKI hanya bertugas membebaskkan lahan saja.

Proyek ini diperkirakan menelan dana sebesar 190 juta Dolar AS. Bank Dunia telah memberi pinjaman lunak sebesar 139 juta Dolar AS. Sisanya akan dibebankan ke APBN dan APBD DKI. Kementerian PU memastikan pengerukan 11 sungai dan empat waduk akan dimulai dengan pengadaan tender fisik internasional. Tender fisik akan dimulai dengan tahap prakualifikasi dan tender tujuh paket kegiatan pengerukan.

Semua tender berlangsung terbuka. Kontraktor asing yang ingin mengikuti tender harus membentuk joint venture atau kerja sama dengan kontraktor asal Indonesia.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA