"Sudah pasti pindah tapi nanti kita lihat. Nanti-nanti ya saya tanya ke yang bersangkutan ke pelaku RPH. Kalau bisa direlokasi ke tempat yang dekat ya lebih baik," ujar gubernur yang akrab disapa Jokowi ini kepada wartawan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/8) sore.
Namun karena Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang RPH di dalam kota atau dekat dengan pemukiman penduduk. Maka, lanjut dia, bila suatu saat dipindah ke luar kota Jakarta, para pejagal hewan di Pasar Tanah Abang harus mau.
"Ya itu prosesnya kan lama. Bener suda ada pergubnya, pelan-pelan lah. Tidak boleh ada campur perkampungan dengan RPH. Ada penyakit nanti," ujarnya.
Sebelumnya dalam acara buka bersama Walikota Jakpus Saefullah, Senin (5/8) kemarin, tokoh senior Tanah Abang M Yusuf Muhyi mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Pemkot setempat untuk menata para PKL yang kerap berjualan di bahu jalan Pasar Tanah Abang. Hanya saja, untuk RPH kambing, ia minta agar tidak direlokasi ke tempat yang jauh dari Pasar Tanah Abang. Setidaknya seperti daerah Bongkaran, belakang Museum Tekstil dan Jalan Sabeni.
[wid]