"Ahok tidak melanggar UUD 45, karena dia tidak melarang pedagang untuk berjualan lagi, tapi dia hanya merelokasi tempat berjualan. Justru orang yang menolak relokasi, dialah yang melanggar UU 45," tegas
Bendahara DPD Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) DKI Jakarta, Jimmy Sidabutar melalui siaran pers, Senin (5/8).
Menurut dia, pernyataan Ahok itu sesuai Perda tentang Pengelolaan Area Pasar, yang tercantum dalam pasal 16 Bab IX. Di situ disebutkan, setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf A, B, D, E dan Huruf H selain dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, dalam pasal 15, dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni, paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta, terangnya.
Dalam pasal itu, lanjut Jimmy, juga disebutkan setiap orang dan badan usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud, dalam pasal 8 ayat 1-3, pasal 9 ayat 1, pasal 11 dan pasal 12 huruf A sampai dengan huruf E, huruf H dan huruf I, dikenakan sanksi administrasi melalui tahapan. Dengan adanya perda tersebut, Pemprov DKI pun harus bertanggung jawab memberikan tempat dan fasilitas yang layak.
"Langkah itu sudah dilakukan dengan menyediakan Blok G Tanah Abang," tekan sarjana Sosial dari Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta, tersebut.
Jimmy mengingatkan, jika aturan tidak ditegakkan maka PKL bisa seenaknya berdagang di depan Istana atau bahkan DPR. Karena itulah, pentingnya penataan ini agar PKL bisa dibina dan dimonitor oleh Pemprov DKI.
"Bila relokasi sudah dilakukan, saya yakin omset PKL yang direlokasi pasti akan meningkat karena para konsumen akan lebih banyak datang. Sebab tempat berjualan PKL yang nyaman dan tidak macet. Intinya niat baik Pemprov jangan dipolitisir," demikian Jimmy.
[wid]