Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua DPW PKB DKI, Heriandi kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saaat lalu, Minggu (28/7).
"Fokus lakukan peraturan UU yang sudah ada saja untuk menertibkan PKL Tanah Abang, masalah relokasi ke blok G, itu harus diberikan apresiasi kepada pemprov karena sifatnya kebijaksanaan pemprov," tegas Heriandi
Lebih lanjut, Heriandi menyarankan jika pedagang PKL jadi dipindahkan ke Blok G, maka perlu ada pembinaan dan penyuluhan dari koperasi dan UKM Jakarta. Pasalnya, selama ini kebutuhan barang PKL disuplai dan didapat dari pedagang grosir yang berada di dalam kompleks pasar Tanah Abang.
"Selama ini barang diambil dari pedagang di dalam, jika dipindahkan ke Blok G dirasa akan menyulitkan pedagang PKL, karena pembeli akan memilih masuk langsung ke pasar tanah abang untuk mencari barang yang sama. Sehingga perlu ada pendampingan dari Pemprov," ungkap Heriandi
Lebih lanjut, Heriandi juga mengkritisi konsep dari setiap blok yang ada di Tanah Abang. Peruntukan usaha di blok G harus berbeda dari dagangan di pasar grosir Tanah Abang kalau mau diminati pembeli. Jika Blok G tidak digunakan untuk PKL, maka dapat dijadikan sebagai lahan ekspedisi terpadu.
"Ke depan sebaiknya lakukan pembenahan buat Pasar Tanah Abang terpadu. Sehingga jika PKL dapat tempat di Blok G diikuti juga dengan jenis dagangan berbeda di setiap Blok, atau Blok G digunakan sebagai lahan ekspedisi dan parkir terpadu," demikian Heriandi.
[ian]