Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Komisi B DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta hari ini tidak membuahkan hasil apapun.
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Selamat Nurdin beralasan, keputusan besaran tarif angkutan umum tidak bisa dilakukan hari ini karena Dishub DKI Jakarta baru menyerahkan surat perhitungan tarif tersebut kemarin sore (Rabu, 26/6).
"Besok keputusannya. Ini saja dadakan rapatnya. Disposisi ketua dewan besok, kan suratnya baru datang kemarin sore. Saya dapat surat tadi pagi jam 10, makanya kita panggil Dishub buru-buru," ujarnya usai rapat koordinasi di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Ia menuturkan, sebelum surat perhitungan tersebut disampaikan ke pimpinan DPRD, terlebih dahulu Komisi B harus membahas metode, kajian dan pertimbangan yang tepat mengenai besaran tarifnya.
"Pertimbangan kualitatif kenaikan ini apa," kata Selamat pula.
Untuk diketahui, Selasa (25/6) kemarin, Gubernur DKI Jakarta bersama Organda dan Dinas Perhubungan DKI telah sepakat mengenai tarif baru angkutan kelas ekonomi menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Besaran kenaikan tarif untuk bus kecil, sedang hingga besar sebesar Rp 3 ribu. Sedangkan untuk pelajar tetap Rp 1.000
.[wid]
BACA JUGA: