Gubernur Joko Widodo menegaskan, pembongkaran akan dilakukan setelah melalui proses inventarisasi.
"Ndak bisa asal bongkar. Masih ditentukan mana yang dipakai, mana yang nggak dipakai. Harus melalui proses inventarisasi," kata gubernur yang akrab disapa Jokowi kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Selasa (4/6).
Menurut Jokowi, peraturan gubernur (Pergub) mengenai pembongkaran rumah tersebut masih dalam tahap pembuatan. Oleh karena itu pihaknya sampai saat ini belum memusukan rumah dinas mana yang masih layak huni atau tidak
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.