Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, menjelaskan bahwa penerapan pajak rokok dimungkinkan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Tapi untuk penerapan di daerah, harus disiapkan payung hukumnya berupa Perda," kata Iwan, Jumat (1/3).
Pembahasan Raperda Pajak Rokok ini telah diagendakan di DPRD DKI Jakarta. Menurut dia, secara ekonomi pajak rokok akan menambah jenis pajak yang diterima DKI Jakarta. Sedangkan secara sosial, pajak rokok akan berimbas pada regulasi peredaran rokok di Indonesia.
Pajak rokok akan dipungut oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Dalam aturan ini, pengusaha rokok yang dibebankan biaya untuk membayarkan pajak tersebut, bukan konsumen rokok. Tapi dengan kebijakan ini diperkirakan akan berimbas pada harga eceran rokok.
"Sistemnya self assessment atau laporan perusahaan rokok, jadi dari total batang rokok yang diproduksi, diberi cukai, maka pajaknya 10 persen dari cukai itu," kata Iwan.
[wid]