"Kami sedang menyiapkan dengan kepolisian, Electronic Law Enforcement (ELE), dengan kamera dan sebagainya, hingga di bulan Juli nanti," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Senin (25/2).
Dia mengatakan, Gubernur Joko Widodo memutuskan pada awalnya akan dijalankan secara manual. Soal sampai kapan, tentunya bulan dan waktunya akan diputuskan oleh Gubernur sendiri.
Lanjutnya, peran Kepolisian dalam proses manual dipusatkan sebagai pengawas stiker ganjil-genap. Dan ke depannya, akan melakukan pengamatan melalui CCTV di TMC Polda Metro Jaya. Kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan mobil pribadi dari luar Jakarta.
"Misalnya dari Tangerang, itu tetap berlaku. Polda Metro Jaya kan bukan hanya DKI Jakarta tapi termasuk daerah Tangerang, Bekasi, Depok dan sekitarnya. Kalau luar kota, misalnya D dan E atau sebagainya, kita harus sosialisasikan menyesuaikan diri karena mereka tamu," ucap Udar.
Mengenai anggaran, Pemprov akan menggelontorkan Rp 12,5 miliar untuk kurang lebih 2,5 juta unit kendaraan mobil. Dan untuk pengambilan stiker dapat dilakukan di Polda Metro Jaya pada saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Untuk memudahkan mereka pasti membutuhkan stiker itu pada saat perpanjangan STNK pada saat di Polda Metro Jaya, juga disediakan di kantor dinas perhubungan bagi yang memang belum sempat mengambil," terang Udar.
[ald]
BACA JUGA: