Program tersebut menyasar pelaku UMK di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat dengan fokus pada penguatan legalitas usaha sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
Mengusung tema "Model Penguatan Ketahanan Hukum dan Ekonomi UMKM Pascabencana melalui Literasi Kebencanaan dan Pencegahan Learning Loss Berbasis Legalitas Usaha", kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha, tetapi juga mendampingi pelaku UMK dalam proses pengurusan nomor induk berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga pendaftaran merek.
"Banyak pelaku UMK yang sebenarnya memiliki produk berkualitas namun belum memiliki legalitas usaha. Akibatnya, mereka kesulitan memperoleh akses pembiayaan, memperluas pasar, mengikuti pengadaan pemerintah, hingga memasuki ekosistem perdagangan digital," kata Ketua Tim PMKI 2026, Deviana Yuanitasari dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 Juni 2026.
Salah satu kegiatan berlangsung di Balai Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang diikuti puluhan pelaku UMK dari berbagai sektor usaha. Kegiatan lapangan dilaksanakan pada 25-28 Juni 2026.
Deviana berujar, pendampingan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi hingga proses penerbitan legalitas usaha agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
"Penguatan legalitas usaha juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat pascabencana. Ketika pelaku UMK memiliki NIB, sertifikat halal maupun merek yang terlindungi secara hukum, peluang untuk berkembang menjadi lebih besar dan keberlanjutan usaha dapat lebih terjamin," ujarnya.
Pendampingan ini akan terus dilakukan sepanjang 2026 hingga seluruh peserta memperoleh fasilitasi optimal dalam pengurusan legalitas usahanya.
Selain memberikan materi mengenai strategi penguatan UMK pascabencana, tim PMKI juga membuka klinik konsultasi dan pendampingan sehingga peserta dapat langsung mengurus dokumen legalitas usahanya.
Materi yang diberikan meliputi prosedur penerbitan NIB, mekanisme pengajuan sertifikasi halal, hingga pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek.
Dari hasil pelaksanaan program, sejumlah pelaku UMK telah berhasil memperoleh NIB, sementara peserta lainnya tengah didampingi dalam proses pengajuan sertifikasi halal maupun pendaftaran merek sesuai ketentuan yang berlaku.
Program PMKI 2026 dipimpin Deviana Yuanitasari dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bersama tim, antara lain Hazar Kusmayanti, Nun Harrieti, Agus Suwandono, dan Rafan Darodjat.
Kegiatan ini juga melibatkan dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yakni M. Hamidi Masykur dan Amir Mahmud, serta dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka, Meliza dan Madiha Dzakkiyah Chairunnisa.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: