Gus Ipul: 106 Ribu Peserta BPJS PBI Penyakit Kronis Sudah Direaktivasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 10 Februari 2026, 22:35 WIB
Gus Ipul: 106 Ribu Peserta BPJS PBI Penyakit Kronis Sudah Direaktivasi
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. (Foto: RMOL/Alifia)
rmol news logo Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan reaktivasi otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi lebih dari 106 ribu penderita penyakit kronis dan katastropik mulai berlaku hari ini. 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan seluruh peserta yang masuk dalam kategori penyakit berat seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal kini kembali aktif tanpa perlu pengajuan manual.

"Yang pertama ini sudah otomatis aktif, jadi otomatis sudah direaktivasi. Jadi yang 106 ribu lebih itu sudah direaktivasi per hari ini ya," kata Gus Ipul di Jakarta pada Selasa, 10 Februari 2026.

Gus Ipul menjelaskan, status kepesertaan BPJS PBI hasil reaktivasi otomatis ini berlaku sementara selama tiga bulan. Dalam rentang waktu tersebut, Kemensos akan melakukan evaluasi ulang terhadap kelayakan masing-masing penerima bantuan.

"Selama 3 bulan ke depan, nanti hasilnya kita lihat apakah memenuhi syarat ya. Bagi yang memenuhi syarat, ya tentu akan mendapatkan bantuan, tapi yang tidak memenuhi syarat kita sarankan nanti untuk menjadi peserta mandiri," ujarnya.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, Kemensos juga akan melakukan pengecekan lapangan atau ground check bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Pengecekan ini bertujuan memastikan posisi ekonomi penerima bantuan berdasarkan kelompok desil kesejahteraan.

"Untuk itulah ground check ini memastikan apakah para penerima manfaat ini berada di desil 1 sampai 5 atau di atasnya, desil 6 sampai 10. Ini yang memang akan dipastikan lewat metode-metode yang sudah disiapkan," pungkas Gus Ipul.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA