Terkait itu, Satpol PP Kota Surabaya gerak cepat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh penjuru kota.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban APK itu, para personelnya akan mulai menyisir seluruh ruas jalan Kota Pahlawan yang terpasang APK.
Ia melanjutkan, Pemkot Surabaya turut menggandeng Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta TNI/Polri selama proses penertiban APK.
“Kami akan lakukan penertiban di tingkat kota, kami bergerak bersama-sama. Kami juga akan lakukan apel persiapan penertiban, pada Sabtu, 23 November 2024 pukul 23.30 WIB, begitu masuk waktu 24.00 WIB seluruh APK akan kami tertibkan,” kata Fikser dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu malam, 23 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa penertiban tersebut juga dilakukan serentak di seluruh kecamatan se-Surabaya.
Tak hanya itu saja, penertiban APK di kecamatan dilakukan bersama-sama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Personel yang ada di kecamatan juga kami gerakkan, mereka bertugas menyisir, dan menurunkan APK yang masih terpasang di kampung-kampung,” jelasnya.
Ia menerangkan, APK yang terpasang di jalan protokol juga akan dilakukan penertiban.
Seperti di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Dr. Moestopo, Jalan Ir. Soekarno, Jalan Arjuna, Jalan Gemblongan, Jalan Raya Kenjeran, serta Jalan Indrapura.
“Kita butuh waktu 2 sampai 3 hari sampai benar-benar bersih, karena memang banyak APK yang dipasang,” terangnya.
APK yang telah ditertibkan, akan ditata, dan disusun sesuai pasangan calon (paslon) masing-masing.
“Kita susun rapi, lalu di letakkan atau dikumpulkan di kecamatan. Selanjutnya sampai proses penetapan selesai, APK tersebut akan kami pindah ke Gudang Tanjungsari,” ungkapnya.
Fikser berharap, penertiban APK dapat selesai selama masa tenang yang telah ditentukan.
“Harapan kami, pada 24 November 2024, jalanan di Surabaya sudah bersih. Kami juga berharap bantuan dari tim sukses (timses) atau dari pihak partai bisa membantu menurunkan APK selama masa tenang kampanye,” pungkasnya.
Aksi Satpol PP ini bukan hanya di Kota Surabaya melainkan di seluruh Indonesia dalam rangka memasuki masa tenang Pilkada 2024 sebagaimana tahapan yang telah dijadwalkan KPU.
BERITA TERKAIT: