Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, alasan peniadaan CFD ini karena bertepatan dengan Hari Pahlawan.
"Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor," tulis Dinas Perhubungan seperti dikutip redaksi, Kamis, 7 November 2024.
Dalam Pasal 5 ayat 1 mengatur bahwa HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan khusus dan memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
Lokasi pelaksanaan HBKB di tingkat provinsi yakni Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman dan tingkat wilayah kota administrasi pada tanggal tersebut tidak dilakukan penutupan jalan.
Masyarakat yang akan beraktivitas di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman diimbau agar tidak berada pada badan jalan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: