“Tujuan kami kajian pulau sampah ingin melihat kajian uji tuntas terhadap regulasi-regulasi yang memang pernah dibuatkan baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dikutip Minggu (11/8).
Ia menjelaskan, rencana reklamasi pulau sampah itu menjadi bagian dari pengelolaan sampah di tingkat hilir.
Selain terdapat pengelolaan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Termasuk pula pengoperasian fasilitas penambangan lahan urug zona tidak aktif dengan karakteristik sampah yang sudah terdekomposisi agar bisa digunakan kembali (landfill mining), serta pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif (RDF) Plant di Bantar Gebang.
“Kami berpikir bagaimana kita coba untuk membangun pulau tersendiri untuk membangun pulau sampah,” kata Asep.
Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta menghasilkan sampah sebanyak 7.500 ton sampah per hari.
Dari total sampah tersebut, teknologi RDF hanya mampu mengelola sebanyak 1.000 ton per hari. Sedangkan untuk lokasi di Rorotan sebanyak 2.500 ton perhari.
Selain itu, dari 20 TPS 3R mampu mengelola sebanyak 500 ton per hari.
BERITA TERKAIT: