Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 28 Juni 2024, 20:26 WIB
Soal Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
RSUD Tigaraksa/Net
rmol news logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membantah adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti diberitakan selama ini.

Dikatakan Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 Hal yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp700 ribu per meter.

"Karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian tim independen KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan  sebesar Rp1,1 juta sampai Rp1,3 juta per meter," ujar Dadan Darmawan dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6).

Dadan mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.

"Dalam giat itu tim pengadaan tanah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang juga ikut mendampingi. Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening bank bjb kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan," bebernya.

Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi itu juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan kegiatan pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos-Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul-Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp1,14 juta sampai Rp1,23 juta per meter. Bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harga tanah sudah di atas Rp2 juta per meter.

Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik Pemkab Tangerang kemudian dibeli lagi.

Katanya, lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai fasos-fasum milik bekas PT PWS.

"Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan tanah milik PT PWS Tbk yang pailit dan beberapa tanah milik masyarakat berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA