Andi Arfandi (51), jemaah asal Kecamatan Salapian Kab. Langkat menceritakan pengalamannya mengikuti Layanan Satu Atap. Menurutnya sistem dan prosesnya sangat baik dan fasilitas yang ada sangat bagus.
“Ya sangat bagus ya, ini perdana saya mengikuti sistem One Stop Service. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, pengecekan dokumen, kemudian diberi paspor sampai living cost, semua dilakukan dalam satu alur saja. Prosesnya cepat. Apresiasi kepada Panitia dan Kementerian Agama,” ucapnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (19/5).
Begitu juga yang disampaikan oleh Zubir (40), warga Kec. Stabat Kab. Langkat tersebut mengapresiasi pelayanan satu atap yang tidak lama dan prosesnya mudah.
“Alhamdulillah saya telah selesai mengikuti pelayanan satu atap. Kami berterima kasih karena inovasi ini sangat mempermudah jemaah apalagi untuk jemaah yang lanjut usia,” puji Zubir.
Sementara Suhardiman (55) dari Kloter 6 menyampaikan, Pelayanan One Stop Service atau Pelayanan Satu atap memudahkan jemaah tanpa berlama-lama menunggu.
Ia berharap pelayanan satu atap dapat dipertahankan untuk penyelenggaraan ibadah haji seterusnya dan bermohon agar terus meningkatkan kualitasnya.
“Alhamdulillah kita tidak mondar mandir dan semua sudah tersistem dengan baik. Semoga ini dapat dipertahankan,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, selaku Ketua PPIH Embarkasi Medan menyebut, sejak diterapkan, Pelayanan Satu Atap pada penerimaan jemaah haji sangat berpengaruh terhadap kenyamanan jemaah.
Selain itu, Pelayanan Satu Atap juga mempermudah para petugas untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah calon haji.
“Pemerintah terus melakukan upaya terbaik untuk kenyamanan dan pelayanan maksimal terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Dengan adanya Pelayanan Satu Atap atau One Stop Service memudahkan jemaah mengikuti proses mulai kesehatan, paspor, gelang, dan pembagian living cost dengan durasi waktu yang singkat. Setelah itu jemaah langsung masuk ke kamar hotel dan beristirahat,” tutur Ahmad Qosbi.
BERITA TERKAIT: