Sayangnya banyak warga memarkir kendaraan sembarangan, bukan di penitipan resmi, tapi di bahu jalan, hingga mengakibatkan lalu lintas terganggu.
Menyikapi itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat terpaksa menggembosi ban puluhan kendaraan yang kedapatan parkir liar di kawasan itu.
“Kurang lebih ada 90 motor dan 90 mobil yang sudah kami gembosi,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, kepada wartawan, Minggu (14/4).
Aturan ngempesin ban, kata dia, sudah sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012. Agar kejadian serupa tidak terulang, masyarakat diimbau parkir di lokasi resmi yang telah disediakan.
"Kami punya kewenangan melakukan tindakan hukum. Kalau motor cabut pentil atau diangkut jaring, sedangkan mobil kalau sudah sangat banyak, dikempiskan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: