"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Senin (26/2).
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang nonmuslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," sambungnya.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Yaqut berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Lebih lanjut, Yaqut juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat nonmuslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," kata Yaqut.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," imbuhnya.
BERITA TERKAIT: