Kepala Balai Taman Nasional Baluran Situbondo, Johan Setiawan menjelaskan, sejumlah petugas taman nasional menangkap kendaraan
pick up yang mengangkut kayu jati gelondongan hasil curian di hutan konservasi itu pada Jumat dinihari (6/10) sekitar pukul 01.30 WIB di Blok Paleran (jalan raya pantura Situbondo-Banyuwangi).
"Saat petugas kami melakukan penangkapan pikap bermuatan kayu jati itu pengemudi kendaraan (pelaku) turun melarikan diri dan tidak berhasil kami kejar," ujar Johan di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (7/9).
Barang bukti kayu jati gelondongan yang diamankan petugas Taman Nasional Baluran sebanyak 6 batang dengan diameter 45 cm dan panjang 2 meter.
Menurut Johan, selain mengamankan barang bukti kayu jati curian di hutan kawasan suaka margasatwa itu juga terdapat sebuah bong atau alat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Semula barang bukti diamankan ke Kantor Seksi PTN Wilayah 2 Karang Tekok Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih. Namun saat ini semua barang bukti dibawa ke Polres Situbondo," ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (7/10).
Johan menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian sekaligus petugas memberikan keterangan atau kronologi dugaan pembalakan liar di hutan kawasan Taman Nasional Baluran.
"Barang bukti kayu jati dan pikap diserahkan ke Polres untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sehingga pelaku yang melarikan diri dan pemilik kendaraan segera terungkap," tandasnya.
BERITA TERKAIT: