Informasi itu disampaikan oleh seorang mahasiswi Fakultas Hukum Unikal, serta seorang korban berinisial S.
"Pelakunya sudah di DO (drop out)," kata salah satu korban, S, Kamis (5/10).
S mengungkapkan pihak kampus berencana merilis surat pengeluaran yang bersangkutan sebagai mahasiswa Unikal.
Pihak Unikal melalui Satgas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah menyita barang bukti berupa kamera video berikut kartu memori.
"Pelaku sudah mendatangi Dekan FH sambil menangis meminta maaf," kata S dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng.S juga menyebut bahwa pihak Fakultas Hukum Unikal berjanji menjamin keamanan toilet.
Untuk perkara pidana, S melanjutkan, Unikal tidak ikut campur. Pihak kampus mempersilahkan jika para korban ingin melapor ke aparat keplisian.
"Tapi pihak kampus tetap meminta untuk dipertimbangkan lantaran nama Unikal akan ikut terbawa," kata S.
Pihak Unikal menjamin video tidak tersebar keluar. Bahkan dalam pemusnahan barang bukti nanti akan tetap melibatkan mahasiswa.
"Kemarin dua korban sekaligus pelapor sudah ditanya-tanya. Kami masih menunggu sikap kampus dalam waktu 3x24 jam," kata S.
BERITA TERKAIT: