Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sewanya Gratis, Rusun Nagrak Sediakan Tower 3 Khusus Eks Kampung Bayam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 25 September 2023, 09:42 WIB
Sewanya Gratis, Rusun Nagrak Sediakan Tower 3 Khusus Eks Kampung Bayam
Penghuni eks Kampung Bayam, dipastikann akan menempati Tower 3 lantai 12 dan 13 Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara/Ist
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan gratis biaya sewa bagi setiap penghuni Rumah Susun (Rusun).

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Biaya sewa bagi penghuni rusun sampai saat ini masih gratis karena Pergub Pemprov DKI Nomor 61 Tahun 2021 masih belum dicabut alias masih berlaku," kata Kasatlak Pelayanan UPRS III, Faisal Rahman dikutip Senin (25/9).

Menurut Faisal, penghuni hanya membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI.

"Penghuni hanya membayar air dan listrik sesuai dengan pemakaiannya saja. Deposit tiga bulan sewa juga tidak ada," kata Faisal.

Bagi penghuni eks Kampung Bayam, dipastikan akan menempati Tower 3 lantai 12 dan 13. Disediakan unit tipe 36 dengan ukuran lias 36 meter persegi yang dilengkapi dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.

"Sesuai keinginan mereka yang maunya berkumpul di satu tower kami sediakan di tower 3. Mereka dapat menikmati fasilitas lainnya di sini (Rusun Nagrak) seperti lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan juga bus sekolah," kata Faisal.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan membantu seluruh proses pemindahan dan pasca pemindahan seperti kepindahan data hingga sekolah anak eks Penghuni Kampung Bayam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA