Surat tuntutan yang ditandatangani Ketua Umum PB HMI Mahfut Khanafi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB HMI Ferizal Mukhtar itu dikirimkan kepada Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, Kapolda Kepri, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, dan Kepala BP Batam.
"Menyikapi kericuhan antara masyarakat Pulau Rempang dan berbagai pihak, maka kami menyatakan tuntutan. Satu, meminta BP Batam dan pemerintah untuk menunda pelaksanaan investasi yang terjadi pada Pulau Rempang dan Galang," bunyi surat tuntutan tertanggal 18 September 2023 yang diterima K
antor Berita Politik RMOL, Kamis (21/9).
Selanjutnya, PB HMI meminta Polri dan TNI untuk mengurangi personel keamanan, demi mengurangi kecemasan masyarakat, dan rasa ketakutan masyarakat, sekaligus menghindari konflik horizontal.
"Meminta pemerintah untuk membuka ruang-ruang dialog dengan masyarakat Melayu Rempang dan Galang," bunyi tuntutan ketiga.
Kemudian, PB HMI meminta agar melegitimasi masyarakat adat Melayu Pulau Rempang dan Galang sebanyak 16 suku adat untuk membentuk Perda berkaitan tentang hal Ulayat tanah masyarakat adat Melayu dan Galang.
Lalu, mendesak pemerintah untuk melakukan tranparansi atas blueprint pembangunan Eco City agar bersandar pada semangat pembangunan ekonomi yang sesuai amanat UUD 1945.
"Mendesak BP Batam untuk segera membuat komitmen tertulis bahwa pembangunan Eco City Pulau Rempang dan Galang berpihak pada kemakmuran rakyat dan keadilan sosial," bunyi tuntutan keenam PB HMI.
BERITA TERKAIT: