Dari total 903 WBP, 3 di antaranya merupakan narapidana kasus terorisme dan korupsi.
"Remisi umum diberikan kepada 903 WBP yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, dalam keterangannya, Jumat (18/8).
"Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang dan RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang. Namun hanya 1 WBP saja yang bisa langsung bebas pada hari Kemerdekaan, sedangkan 13 orang lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda," sambungnya.
Adapun narapidana penerima remisi umum (RU)-1 atau pengurangan sebagian berjumlah 889 orang, dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 72 orang, 2 bulan sebanyak 105 orang, 3 bulan sebanyak 167 orang, 4 bulan sebanyak 350 orang, 5 bulan sebanyak 145 orang, dan 6 bulan sebanyak 50 orang.
"Sedangkan rincian penerima RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, dengan rincian remisi 4 bulan sebanyak 5 orang, 5 bulan sebanyak 8 orang, dan 6 bulan sebanyak 1 orang," urainya.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Lapas Kelas IIA Gunungsindur, Tan Malaka mengatakan, dari total 903 narapidana yang mendapat remisi pada HUT RI tahun ini sebanyak 539 orang merupakan narapidana kasus narkotika, 2 narapidana kasus terorisme, 1 narapidana kasus korupsi, 1 narapidana kasus trafficking, dan 1 narapidana pencucian uang.
"Sisanya (narapidana) kasus (pidana) umum," kata Tan Malaka.
BERITA TERKAIT: