Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

903 Warga Binaan Lapas Gunung Sindur Dapat Remisi HUT RI, 3 di Antaranya Napi Terorisme dan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 18 Agustus 2023, 13:26 WIB
903 Warga Binaan Lapas Gunung Sindur Dapat Remisi HUT RI, 3 di Antaranya Napi Terorisme dan Korupsi
Sejumlah napi binaan Lapas Gunung Sindur mendapat remisi HUT ke-78 RI/Ist
rmol news logo Peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia menjadi berkah bagi 903 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur. Mereka mendapat remisi khusus HUT ke-78 RI.

Dari total 903 WBP, 3 di antaranya merupakan narapidana kasus terorisme dan korupsi.

"Remisi umum diberikan kepada 903 WBP yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, dalam keterangannya, Jumat (18/8).

"Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang dan RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang. Namun hanya 1 WBP saja yang bisa langsung bebas pada hari Kemerdekaan, sedangkan 13 orang lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda," sambungnya.

Adapun narapidana penerima remisi umum (RU)-1 atau pengurangan sebagian berjumlah 889 orang, dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 72 orang, 2 bulan sebanyak 105 orang, 3 bulan sebanyak 167 orang, 4 bulan sebanyak 350 orang, 5 bulan sebanyak 145 orang, dan 6 bulan sebanyak 50 orang.

"Sedangkan rincian penerima RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, dengan rincian remisi 4 bulan sebanyak 5 orang, 5 bulan sebanyak 8 orang, dan 6 bulan sebanyak 1 orang," urainya.

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Lapas Kelas IIA Gunungsindur, Tan Malaka mengatakan, dari total 903 narapidana yang mendapat remisi pada HUT RI tahun ini sebanyak 539 orang merupakan narapidana kasus narkotika, 2 narapidana kasus terorisme, 1 narapidana kasus korupsi, 1 narapidana kasus trafficking, dan 1 narapidana pencucian uang.

"Sisanya (narapidana) kasus (pidana) umum," kata Tan Malaka. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA