Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Joko Santoso mengatakan, Walikota Eva Dwiana kurang paham soal aturan di pemerintahan dan tidak seharusnya melempar tanggung jawab.
“Walikota, Ibu Eva Dwiana, perlu baca ulang aturan deh. Batas kewenangan Pemerintahan Kota, Provinsi, dan Pusat. Jangan lempar tanggung-jawab,” kata Joko Santoso, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Senin (10/7).
Mantan Direktur Watala ini menambahkan, limbah laut dan sungai menjadi persoalan lama yang sampai hari ini tidak pernah tuntas. Politikus PAN itu lantas menyebutkan batas wewenang laut ada di UU No 23 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (2) Tentang Pemerintahan Daerah.
Di sana disebutkan, kewenangan provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. Soal sampah, karena itu daerah pemukiman, tugas pemerintah kota.
Sementara itu, anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung, Azwar Yacub menyebut, permasalahan sampah di Pantai Sukaraja telah terjadi puluhan tahun. Masyarakat tidak diedukasi dan pemerintah tidak melakukan pergerakan hingga terjadi penumpukan sampah.
“Pemerintah jangan bosan untuk kampanye soal kesadaran tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyatakan masalah sampah di pantai menjadi tanggung jawab bersama. Menurut Eva, kawasan pantai menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung.
"Karena ada di dalam undang-undang yang isinya semua pesisir pantai walaupun hanya ukuran sentimeter, itu wewenangnya provinsi," kata Eva Dwiana.
BERITA TERKAIT: