Wawan merupakan tersangka dan ditahan atas permasalahan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Anggrek, Kelurahan Rajabasa Raya, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
Ketua FKUB Kota Bandar Lampung, Purna Irawan mengatakan, penangguhan dilakukan dalam rangka menjaga kerukunan umut beragama di Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, permasalahan di GKKD adalah soal miskomunikasi, bukan permasalahan besar, kalau keduanya menyadari posisinya masing-masing.
“Kita berharap kepolisian agar dapat memberikan penangguhan penahanan kepada Wawan. Sehingga akan memberikan dampak kenyamanan dan terjaga kesolidaritasnya. Kita juga ajukan RJ (Restorative Justice) agar permasalahan selesai sampai di sini,†jelas Purna Irawan, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Senin (27/3).
Menurutnya, persoalan yang terjadi yakni penggunaan rumah tinggal menjadi tempat ibadah. Sehingga FKUB, Kemenag, dan Camat Rajabasa telah mengeluarkan izin sementara agar rumah tinggal tersebut bisa digunakan untuk kegiatan peribadatan.
“Untuk ini kita tidak ingin adanya persoalan lain yang timbul, karena kita sudah bisa memberikan edukasi kepada kedua belah pihak,†ujarnya.
Lanjutnya, permasalahan ini menjadi atensi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menjaga kerukunan, jangan sampai ada dendam-dendam selanjutnya. Sehingga ia berharap permasalahan tersebut bisa tuntas usai pengajuan RJ dan penangguhan penahanan.
“Kita tidak berpihak ke mana-mana, FKUB mengajukan RJ atau penangguhan penahanan ini bukan karena Wawan seorang muslim, tapi kita bicara jangan sampai di kemudian ada penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: