Upaya penutupan sepihak itu ditolak warga bersama PT Gajah Tunggal, PT Anugrah Putra Utama Abadi selaku pengelola kawasan pergudangan, dan PT Interindo. Karena itu, perusahaan bersama warga meminta perlindungan pada Kapolres Metropolitan Tangerang, Kapolda Metro Jaya, dan Wali Kota Tangerang.
Penolakan datang dari warga dan perusahaan sekitar karena jalan tersebut sudah dipakai akses selama 40 tahun terakhir.
“Selama ini Jalan Dahwa adalah jalan umum yang juga diakui warga di sana, karena itu ketika ada kelompok yang mengatasnamakan ahli waris Endang Miharja yang akan mengambil alih jalan dengan cara memagarnya, kami dan warga di sini melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang,†ujar Genesius Anugerah, selaku kuasa hukum PT Anugrah Putra Utama Abadi kepada wartawan, Sabtu (11/3).
Ganesius mengatakan, rencana pemagaran yang akan dilakukan RS, yang mengaku telah membeli tanah dari ahli waris Endang Miharja tidak bisa dibenarkan. Apalagi warga bersama perusahaan juga sudah melaporkan kasus penghalangan jalan tersebut ke Polres Metro Tangerang.
“Kami tahu yang bersangkutan tidak memiliki hak atas tanah ini, karena itu kami melaporkannya ke polres karena telah melakukan penghalangan jalan. Hari ini, mereka akan kembali menembok jalan itu. Sebagai warga kami minta perlindungan dari Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro dan Wali Kota Tangerang,†jelasnya.
Hal senada juga dilontarkan kuasa hukum PT Gajah Tunggal, M Syahwal. Menurutnya, perusahaan yang didukung warga sekitar juga pernah melaporkan RS ke Polres Metro tentang tindak pidana perintangan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU RI No 38/2004 tentang Jalan dan/atau Pasal 192 KUHP.
“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan, karena mencoba memagar Jalan Dahwa yang merupakan jalan umum ke Polres Metro pada bulan Mei 2022 lalu. Saat itu yang bersangkut sengaja menutupi jalan dengan batu dan mencoba menembok jalan. Kemudian tembok tersebut dibongkar Satpol PP Kota Tangerang karena dianggap melanggar ketertiban umum,†kata Syahwal.
Namun, warga dan perusahaan bingung, hari ini RS akan kembali melakukan pemagaran untuk menghalangi karyawan dan warga yang akan melintasi. “Kami butuh kepastian hukum, apalagi kasus ini sedang ditangani oleh Polrestro Tangerang. Kami khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan akibat pemaksaan ini,†tutur Syawal.
Tokoh masyarakat dan Ketua RW 01, Kelurahan Manis Jaya, Ade Supiana juga memprotes rencana tersebut. Baginya jalan tersebut sudah menjadi akses untuk warga selama puluhan tahun.
“Jalan Dahwa ini sudah puluhan tahun lebih dihibahkan, masa sekarang mau ditutup, karena selama ini dirawat oleh warga dan beberapa perusahaan di sini. Jadi lucu kalau ada yang mengklaim sebagai pemilik,†kata Ade.
Kepastian soal rencana pemagaran terhadap Jalan Dahwa sudah dikirimkan kepada tiga perusahaan di jalan tersebut melalui surat pemberitahuan pengamanan rencana pemagaran Jalan Dahwa yang dikirimkan pengacara RS.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh penyidik. Dia mengingatkan agar semua pihak mau membuka diri agar kasus ini selesai dengan baik.
“Dan semua pihat bisa menahan diri. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan khusus mengganggu Kamtibmas,†kata Zain.
BERITA TERKAIT: