Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Qodrat, keluarga DY akan menempuh jalur hukum atas penghentian kasus tersebut.
"Kita akan menempuh upaya hukum, dan kami akan pelajari alasan penghentiannya apa," kata Qodrat kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (8/3).
Menurut Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh ini, penghentian kasus tersebut dinilai tidak adil. Karena semua unsur-unsur dan bukti sudah sangat cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau dianggap tidak cukup bukti kami pikir keliru,†kata dia. “Kita juga ada bukti-bukti, dua alat bukti seharusnya bisa ditingkatkan ke penyidikan bukan malah dihentikan.â€
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari penyidik terkait penghentian kasus kliennya itu. Qodrat juga merasa kebingungan dan heran kepada pihak Polda Aceh yang tidak memberitahu langsung penghentian penyelidikan kasus tersebut.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang berujung meninggalnya tahanan BNNP Aceh, DY.
"Setelah tahapan proses hukum dilaksanakan, termasuk gelar perkara dengan menghadirkan ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus itu dihentikan atau SP3," ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu (8/3).
Ade mengimbau semua pihak dapat menghormati semua tahapan proses hukum yang sudah berjalan. Karena apapun tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik selama ini, tetap mengedepankan transparansi dan profesionalitas.
BERITA TERKAIT: