Barang bukti dugaan pencurian material besi rel di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang, Provinsi Banten/Net
Seorang pria berinisial S diamankan atas dugaan pencurian material besi rel berukuran 2 meter sebanyak 20 batang, di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang, Provinsi Banten.
Penangkapan S dilakukan oleh tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta terjadi pada Senin dini hari (20/2).
Proses penangkapan bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel disekitar jalur KA.
"Pada saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis.
Dijelaskan Eva, keberadaan beberapa material tersebut memang sengaja ditempatkan di sekitar stasiun dengan tujuan sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional.
Selanjutnya, petugas patroli membawa S ke kantor polisi terdekat.
Pelaku terancam jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: