"Kami berkomitmen melanjutkan, menyelesaikan, dan menyukseskan pembangunan kawasan Meikarta sesuai syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama,†demikian keterangan resmi Manajemen PT MSU, Rabu (25/1).
Selain itu, manajemen MSU juga menyampaikan komitmen untuk melayani dan menjawab segala pertanyaan dari para konsumen.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,†papar manajemen MSU.
Manajemen sendiri telah melayangkan gugatan atas dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada konsumen. Gugatan ini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Beberapa pihak tersebut memberikan pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan dan bersifat provokatif. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,†tegas manajemen.
MSU mengaku akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi. Dalam putusan tersebut, diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
BERITA TERKAIT: