Komisioner Bawaslu Lampung Utara Divisi Pengawasan, Abdul Kholiq menyampaikan bahwa tahapan Pemilu Serentak 2024 mendatang merupakan kewajiban Bawaslu untuk melakukan pengawasan.
Pengawasan pemilihan umum ini terang Kholik, sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Sosialisasi ini dilakukan karena di tahun 2024 mendatang ada hajad besar yakni pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, Provinsi dan Kabupaten serta DPD," ujar Kholiq.
"Kemudian 27 November 2024 akan diselenggarakan pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati," imbuhnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung.
Kholiq berharap, melalui kegiatan ini peserta sosialisasi dapat menjadi bagian dari pengawasan dan mengawal jalannya pemilu tahun 2024 mendatang.
"Kami sebagai lembaga penyelenggara pemilu masih kurang dalam hal melakukan pengawasan, oleh sebab itu kami berharap agar seluruh peserta dapat menjadi satu bagian dalam hal melakukan pengawasan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kholiq menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dalam bidang pengawasan tahapan pemilu serentak 2024 pada kesempatan ini dilakukan sosialisasi menuju luber dan jurdil.
"Peserta sosialisasi pengawasan partisipatif ini mengundang 45 orang yang berasal dari organisasi pers, OKP dan Ormas serta organisasi kemahasiswaan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: