Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aksi Greenpeace Bisa Dianggap Ganggu Kinerja KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 20 Juli 2021, 23:07 WIB
Aksi Greenpeace Bisa Dianggap Ganggu Kinerja KPK
Aksi tembak laser yang dilakukan oleh Greenpeace/Net
rmol news logo Akademisi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU), Tulungangung, Dian Ferricha mengemukakan bahwa, masyarakat diberikan hak dalam menyampaikan saran dan pendapatnya dalam rangka upaya pemberantasan korupsi, termasuk Greenpeace.

Namun kata dia, dalam menyampaikan kritik harus tetap berada di dalam regulasi rambu-rambu peraturan yang ada.

“Ada kewajiban untuk melakukan secara tanggungjawab sesuai dengan peraturan, norma, kesusilaan dan kesopanan,” kata Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).

Namun Dian melihat, apa yang dilakukan Greenpeace dalam menyalurkan ekspresinya justru potensial menggangu kenyamanan orang lain bahkan institusi KPK.

“Bisa dianggap sengaja mengganggu kinerja pemberantasan korupsi,” tekan Dian.

Aksi tembak laser ke Gedung Merah Putih KPK oleh Greenpeace menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) itu menjadi kabur lantaran aksinya mengganggu ketertiban karena disampaikan tidak dengan cara elegan.

“Bagi saya ini wujud ekspresi yang tidak bisa dibiarkan, sebaiknya otokritik ya dilakukan dengan dialog, teaterikal tanpa mengganggu atau merusak fasilitas dan aset negara, itu jauh lebih elegan dan dewasa,” demikian Dian.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat diserang tembakan laser sebagai protes atas hasil pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peristiwa itu terjadi pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB, diinisiasi oleh Greenpeace Indonesia.

KPK melalui Biro Umum melaporkan pihak-pihak yang melakukan aksi tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum lantaran dinilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal.
Ali menjelasakan, saat kejadian itu berlangsung sejumlah petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga telah melakukan pelarangan dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut.

“Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada izin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," jelasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA