"Dalam rangka penegakkan disiplin ini social control mulai dari preventif (pencegahan), pendekatan dengan cara-cara persuasif, sampai dengan cara koersif (paksaan)," kata Tito dalam konferensi pers penerapan PPKM Darurat di Jakarta, Kamis (1/7).
Tito mengatakan, semua unsur pemerintah daerah, polda, kodam hingga kejaksaan tinggi telah diminta satu persepsi. Agar penerapan PPKM Darurat efektif, maka diperlukan ketegasan tanpa kompromi.
"Penegakan ini harus serius. Mulai dari langkah-langkah persuasif sampai ke koersif. Tapi kalau seandainya kita lihat situasionalnya perlu koersif maka sebenarnya ada landasannya, kalau kerumunannya besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau UU Karantina Kesehatan," lanjutnya.
Menurut Tito, mekanisme penyidikan bisa menggunakan cara biasa, yaitu diproses hukum sesuai pasal-pasal pidana. Setelah itu, pelanggar diserahkan kepada jaksa, kemudian ke pengadilan.
"Dan kemudian kalau seandainya itu tidak memakai masker di tempat, bisa juga dikenakan kalau mau digunakan cara yang sangat koersif dikenakan sanksi denda dengan menggunakan mekanisme namanya sidang tindak pidana ringan, itu dapat dilakukan sidang di tempat bersama-sama kepolisan. Satpol PP, kejaksaan dan pengadilan negeri," ujar Tito.