PPKM Darurat Diterapkan, Pemerintah Pakai Cara Lembek Sampai Keras Bubarkan Kerumunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 01 Juli 2021, 18:04 WIB
PPKM Darurat Diterapkan, Pemerintah Pakai Cara Lembek Sampai Keras Bubarkan Kerumunan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian/Net
rmol news logo Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah akan memakai cara preventif (pencegahan), pendekatan dengan cara-cara persuasif, sampai dengan cara koersif (paksaan) dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juni 2021.   

"Dalam rangka penegakkan disiplin ini social control mulai dari preventif (pencegahan), pendekatan dengan cara-cara persuasif, sampai dengan cara koersif (paksaan)," kata Tito dalam konferensi pers penerapan PPKM Darurat di Jakarta, Kamis (1/7).

Tito mengatakan, semua unsur pemerintah daerah, polda, kodam hingga kejaksaan tinggi telah diminta satu persepsi. Agar penerapan PPKM Darurat efektif, maka diperlukan ketegasan tanpa kompromi.

"Penegakan ini harus serius. Mulai dari langkah-langkah persuasif sampai ke koersif. Tapi kalau seandainya kita lihat situasionalnya perlu koersif maka sebenarnya ada landasannya, kalau kerumunannya besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau UU Karantina Kesehatan," lanjutnya.

Menurut Tito, mekanisme penyidikan bisa menggunakan cara biasa, yaitu diproses hukum sesuai pasal-pasal pidana. Setelah itu, pelanggar diserahkan kepada jaksa, kemudian ke pengadilan.

"Dan kemudian kalau seandainya itu tidak memakai masker di tempat, bisa juga dikenakan kalau mau digunakan cara yang sangat koersif dikenakan sanksi denda dengan menggunakan mekanisme namanya sidang tindak pidana ringan, itu dapat dilakukan sidang di tempat bersama-sama kepolisan. Satpol PP, kejaksaan dan pengadilan negeri," ujar Tito.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA